Ada Apa dengan MK? - Hima Persis Kota Bandung
Penolakan Mahkamah Konstitusi ( MK) atas gugatan uji materi tiga pasal tentang kesusilaan menuai kontroversi. 
Kalau dunia saat ini sedang mengecam keputusan sepihak Donald Trum atas pengakuan Jerusalem sebagai Ibu Kota Israel, maka Indonesia (lebih khususnya umat muslim) sedang mengecam Keputusan MK atas penolakannya terhadap gugatan uji materi tiga pasal tentang kesusilaan (pasal 284, 285 dan 292 KUHP). 
Mari kita lihat, mengapa ketiga pasal tersebut harus uji materi kembali ?

  1. Pasal yang diajukan oleh Para Pemohon adalah terkait dengan perzinaan (Pasal 284 KUHP), pemerkosaan (Pasal 285 KUHP) dan homoseksual (Pasal 292 KUHP) merupakan pasal-pasal yang amat mengancam ketahanan keluarga di Indonesia sehingga pada akhirnya mengancam KetahananNasional.

  2. Agama-agama di Indonesia pada dasarnya juga melarang perzinaan di luar perkawinan (Pasal 284 KUHP), melarang pemerkosaan kepada siapa saja (Pasal 285 KUHP) dan melarang hubungan sesama jenis (Pasal 292 KUHP). Oleh karena itu, tidak ada kebutuhan lain untuk mempertahankan Pasal-pasal a quo (yang merupakan produk kolonial dari zaman kolonial yang sudah lama berlalu) selain dari pada harus ditegaskannya kembali nilai-nilai agama sebagai salah satu pedoman hidup bermasyarakat yang tertuang dalam hukum positif negara.

  3. Maksud dari penghapusan ayat, kata dan/atau frasa yang diajukan oleh para Pemohon adalah untuk melakukan perluasan makna perzinaan dari yang hanya terbatas pada salah satu pelaku yang terikat perkawinan (27 BW) menjadi kepada siapapun baik di luar maupun di dalam perkawinan.


  4. Pasal 284 KUHP mengatur tentang perzinaan (gendak/ overspel) yang nyatanyata rumusan pengaturannya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan sosial budaya di Indonesia.

  5. Secara sosiologis pasal 284 KUHP tidak mampu mencakupi seluruh pengertian arti dari kata zina, karena zina dalam konstruksi pasal 284 KUHP hanya terbatas bila salah satu pasangan atau kedua-duanya terikat dalam hubungan pernikahan, sedangkan dalam konteks sosiologis konstruksi zina jauh lebih luas selain sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 KUHP juga termasuk hubungan badan yang dilakukan oleh pasangan yang tidak terikatdalam pernikahan.

  6. Pasal 284 KUHP yang hanya membatasi zina sebagai tindak pidana selamasalah satu pelaku terikat dalam perkawinan secara a contrario memilikimakna bahwa persetubuhan suka sama suka diluar perkawinan bukan merupakan tindak pidana. Hal ini lah yang akhirnya menimbulkan banyak kerancuan mengenai pelacuran yang terjadi di Indonesia dan juga menimbulkan sejumlah penyakit seperti HIV/AIDS bagi pelakunya.

  7. Berlakunya kata “seorang wanita” dalam Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) harus dihapuskan, sehingga Pasal 285 KUHP selanjutnya dibaca menjadi “Barang siapa dengan kekerasan atau ancamankekerasan memaksa bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”. Dihapuskannya kata “seorang wanita” menjadikan perkosaan tidak hanya dibatasi bisa terjadi terhadap wanita, melainkan menjadi bisa terjadi pula terhadap laki-laki, terbuka pula pengertian perkosaan bisa terjadi atas sesama jenis.

  8. Kata “belum dewasa” pada frasa “yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa” dalam Pasal 292 KUHP menunjukkan bahwa negara hanya memberikan kepastian perlindungan hukum terhadap korban yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, sedangkan terhadap korban yang telah dewasa atau yang diketahuinya atau sepatutnya diduga telah dewasa tidak diberikan kepastian dan perlindungan hukum.

  9. Jika negara tetap menggunakan ketentuan Pasal 292 KUHP yang ada sekarang, jelas negara mengabaikan kewajibannya untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada setiap orang, baik dewasa maupun yang belum dewasa.

  10. Pembiaran terhadap pemberlakuan Pasal 292 KUHP, dapat pula mengakibatkan meningkatkan terjadinya jumlah penularan penyakit menular seksual, karena pelaku dengan kriteria orang belum dewasa, masih akan bebas melakukan perbuatan cabul pada baik orang belum dewasa lainnya ataupun orang dewasa.

  11. Pasal 292 KUHP sepanjang masih ada kata “dewasa” dalam frasa “yangdiketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa” merusak institusi keluarga serta desakralisasi lembaga perkawinan
( Sumber : Ringksan Permohonan Perkara , Nomor 46/PUU-XIV/2016 tentang Perbuatan Perzinaan, Perkosaan, dan Pencabulan )

Indonesia dibangun dengan jasa besar umat Muslim. Maka sudah menjadi hal yag sangat wajar apabila umat muslim melihat ada hal-hal yang bertentangan dengan prinsip hidup umumnya orang Indonesia yang sangat kental dengan Agama. Saya kira tidak hanya dalam Agama Islam saja yang tegas tegas dan keras menolak tindak-tindak Perzinaan, Perkosaan dan Pencabulan, melainkan tercatum pula dalam prinsip-prinsip dasar semua Agama yang ada di Indonesia. 
Saatnya kita memperjuangkan. Sebelum azab Allah datang. Sebagaimana yang terabadikan dalam Sejarah.

Oleh : Muhammad Annurriansyah

Ketua PK STKIP Persis bandung
Mahasiswa Pendidikan Sejarah Sem.5

No comments:

Post a Comment