Revisi
Undang-Undang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang dilakukan oleh DPR RI beberapa
hari menjadi polemik di masyarakat luas, tak terkecuali dari elemen mahasiswa. Ada pihak yang mendukung penuh keputusan tersebut, ada
pula yang menolak. Berbagai aksi pun dilakukan
di berbagai Kota di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut pada Kamis (18/09) dalam rapat
mingguan di sekretariat, Pimpinan Daerah Hima Persis Kota Bandung angkat suara
soal terkait. Setelah melakukan pengkajian terhadap RUU-KPK ini, Pimpinan
Daerah Hima Persis Kota Bandung berkesimpulan bahwa RUU-KPK ini mencederai cita-cita
Reformasi.
“Kami
menilai dengan adanya revisi undang-undang KPK membuat kinerja KPK tidak lagi
independen. Hal tersebut karena di draf RUU KPK tertulis adanya pembentukan
dewan pengawas yang dibentuk oleh DPR yang berakibat proses penyadapan akan
dipersulit dan dibatasi, pun sama halnya sumber penyelidik dan penyidik
dibatasi pula. Hal ini yang menyebabkan KPK mendapat intervensi dari luar. Maka
dari itu kami menilai RUU KPK ini mencederai cita-cita reformasi”. Kata
Ketua Hima Persis Kota Bandung, Hafidh Fadhlurrohman (22).
Rizaldi Mina, Ketua Bidang Politik dan Hukum PD. Hima Persis Kota bandung
Selain
itu, RUU-KPK ini akan sangat berpengaruh ke pemerintahan di daerah, khususnya
Kota Bandung sebab belakangan terindikasi adanya kasus korupsi dari salah satu
pejabat penting di Kota ini. “Hangat di telinga kita, beberapa waktu yang
lalu adanya dugaan korupsi yang dilakukan sekretaris daerah Kota Bandung.
Ini menandakan bahwa Kota Bandung pun perlu dengan adanya KPK. Namun melihat
KPK hari ini yang independensi nya mulai tercederai, mengakibatkan Kota Bandung
menjadi warning akan penyakit korupsi. Oleh sebab itu maka Hima Persis
Kota Bandung menghimbau semua elemen masyarakat Kota Bandung untuk mendukung
independensi dari KPK.”
Ungkap Rizaldi Mina (22), selaku Kabid Politik
dan Hukum Hima
Persis Kota Bandung.
Rencananya, dalam waktu dekat
Pimpinan Daerah Hima Persis Kota Bandung akan mengadakan pertemuan dengan beberapa
ormawa se-Kota Bandung untuk menindaklanjuti permasalahan RUU-KPK tersebut.
Oleh: Nur Alim Hidayat, Bidang Data, Informasi dan Komunikasi PD. Hima Persis Kota Bandung


No comments:
Post a Comment