Oleh :
Fajrin Sidek
(Ketua Hima Persis Kota Bandung)
Bandung-Hima Persis kota Bandung. Pada tanggal 8 Mei 2017 di Indonesia, Hizbuth Tahrir salah satu
ormas Islam dibubarkan oleh Wiranto selaku Menkopolhukam. Tentu hal ini
merupakan sikap yang akan menuai reaksi dari berbagai kalangan umat Islam,
tidak hanya dari anggota HTI melainkan di beberapa golongan Islam lainnya.
Kendati demikian, pembubaran Hizbuth Tahrir memiliki alasan yang cukup logis
dari pemerintah Indonesia.
Mencermati UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan,
dalam hal ini saya memandang bahwa HTI telah melakukan beberapa hal yang
dilarang oleh pemerintah dalam undang-undang tersebut, salah satunya adalah
melakukan tindakan yang akan membahayakan kedaulatan NKRI. Sebagaimana diketahui,
bahwa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk, beragama, plural dan heterogen.
Fakta tersebut mestinya menjadi kesadaran bagi bangsa Indonesia bahwa menjaga
keutuhan NKRI adalah dengan tidak memecah belah bangsa ini dengan menjadikan
satu golongan saja untuk berkuasa.
Pancasila sebagai dasar negara yang mampu menjamin keutuhan Negara
Indonesia, tentunya harus kita pegang teguh sebagai ideologi bangsa. Sesuai
dengan pasal 21 pada UU No. 17 Tahun 2013 huruf (b), yang menyatakan bahwa
Organisasi Masyarakat diwajibkan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka, seperti yang telah
kita ketahui bersama bahwa HTI merupakan Ormas Islam yang berusaha dengan gigih
untuk menggantikan dasar negara ini, lebih jelasnya HTI berusaha untuk
meneggakan kembali Khilafah Islamiyyah, suatu sistem negara untuk umat Islam.
Selain itu, secara terang-terangan HTI merupakan ormas Islam yang
sangat anti dengan paham-paham barat terkhusus sistem demokrasi yang dianut
oleh Indonesia. Terlebih lagi kebencian akan sistem demokrasi menjadi dakwah
HTI dalam memberikan keunggulan terhadap sistem khilafah. Hal ini tentu menjadi
indikasi bahwa HTI merupakan ormas Islam yang berusaha menggantikan dasar
negara Indonesia dan mengancam kedaulatan Negara Republik Indonesia.
Keberadaan HTI yang memang akan mengancam dan membahayakan Negara
Kesatuan Republik Indonesia perlu disikapi dengan tegas oleh pemerintah. Akan
tetapi, pemerintah perlu waspada atas tindakan pembubaran HTI, karena selain
itu HTI memiliki pengikut yang cukup banyak di Indonesia. Dampak terhadap
pembubaran HTI bisa saja akan menimbulkan konflik yang berkepanjangan. Artinya,
langkah-langkah hukum harus dijalankan juga oleh pemerintah selain mencegah
konflik yang berkepanjangan, alasan-alasan pemerintah membubarkan HTI tidak
akan menuai kontroversi karena tahapan hukum yang dijalankan dengan benar.
UU No. 17 Tahun 2013 pada pasal 60 sampai pasal 78 dengan sangat
jelas mengatur terkait langkah pembubaran organisasi masyarakat. Tahapan dari
mulai memberikan sanksi administratif dengan mengeluarkan surat peringatan,
penghentian bantuan, penghentian sementara, yang kemudian meminta pertimbangan
hukum kepada Mahkamah Agung, sanksi pencabutan status badan hukum, dan setelah
itu baru permohonan pembubaran ormas bisa diajukan kepada pengadilan melalui
kejaksaan dengan permintaan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Mengingat pasal 70 ayat (4) UU. No.
17 tahun 2013, yang menyatakan bahwa jika permohonan pembubaran tidak disertai
pembuktian sanksi administrasi maka permohonan ormas berbadan hukum tidak dapat
diterima. Hal tersebut tentu akan menjadi problem bagi pemerintah dan mungkin
saja apabila langkah hukum tidak dijalankan, maka ke-tidakpercaya-an masyarakat
terhadap hukum di Indonesia semakin meningkat dan hal ini akan menambah
permasalahan lagi bagi pemerintah Indonesia.
Hizbuth Tahrir Indonesia merupakan
ormas Islam Indonesia yang sudah semestinya berada dalam lingkup sistem
demokrasi Indonesia. Maka, sudah barang tentu HTI juga harus menjalakan proses
hukum atas pembubarannya. Karena, walau HTI membenci sistem demokrasi akan
tetapi perlu di ingat bahwa HTI tetap berada pada sistem demokrasi yang
dibencinya. Jika pembubaran HTI diperlukan maka pemerintah juga harus
menjalankan prosedur atau aturan tentang pembubaran organisasi masyarakat.
No comments:
Post a Comment